a traveler, a backpacker, food lover

Rabu, 27 Februari 2008

Sejarah Kabupaten Landak

1 komentar :



Borneo Tribune, Ngabang
Buah pemekaran wilayah Kabupaten Landak sebagai daerah pemekaran kedua di Kalimantan Barat, kini mulai ranum. Proses panjang yang dilalui secara bertahap. Sedikit demi sedikit mulai menunjukkan hasil. Kuku-kuku tajam pembangunan, menancap lebih dalam ke tanah Landak Edo’. Yang bergeliat untuk pencapaian pembangunan dan sumber daya manusia yang berkualitas.
Kabupaten Landak merupakan pemekaran wilayah dari Kabupaten Pontianak berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 55 tanggal 4 Oktober 1999, tentang pembentukan Kabupaten Landak dengan ibukota yang berkedudukan di Ngabang.
Berdasarkan UU tersebut, luas wilayah Kabuapten Landak adalah 9.909 kilometer per segi. Terdiri dari wilayah kerja pembantu Bupati Pontianak di Ngabang sebanyak 5 kecamatan.
Kecamatan tersebut adalah Ngabang, Air Besar, Menyuke, Sengah Temila, dan Meranti. Kemudian menjadi 10 kecamatan dengan tambahan kecamatan Sebangki, Menjalin, Kuala Behe, Mandor, dan Mempawah Hulu.
Kabupaten Landak mempunyai batas wilayah di sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bengkayang. Sebelah timur dengan Kabuapten Sanggau. Sebelah selatan dengan Kabupaten Pontianak. Sebelah barat dengan Kabupaten Pontianak.
Dengan terbentuknya Kabupaten Landak, wilayah Kabupaten Pontianak berkurang seluas wilayah Kabupaten Landak. Selain itu wilayah kerja Pembantu Bupati Pontianak wilayah Ngabang yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri pada 13 Maret 1985 Nomor 821.26-224 dinyatakan dihapus.

Pemekaran Daerah Dari Aspirasi Masyarakat
Pemekaran wilayah yang diajukan ke Pemerintah pusat dan disetujui pada 1999 lalu, merupakan suatu usaha masyarakat dengan perjalanan yang panjang. Aspirasi masyarakat untuk pemekaran wilayah Kabupaten Pontianak telah disuarakan sejak 1957.
Bukan tanpa alasan aspirasi tersebut disuarakan, mengingat Kabupaten Pontianak memiliki wilayah yang luas. Yaitu 18.171,20 kilometer per segi. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 27/1959 tentang Penetapan UU Nomor 3/1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
Karena aspirasi masyarakat tidak mendapatkan tanggapan, usulan mengenai pemekaran daerah muncul kembali pada 1970-an dan 1980-an. Akan tetapi usulan ini tetap menjadi angan-angan masyarakat saja dikarenakan tidak pernah ditanggapi oleh pemerintah tingkat atas baik pemerintah Provinsi maupun pemerintah Pusat. Usulan hanya sekedar wacana karena tidak ada ‘angin segar’ yang diberikan oleh pemerintah Pusat.
Seiring berjalannya waktu, kebutuhan untuk membantu tugas pemerintahan dirasakan oleh pemerintah Provinsi menjadi suatu hal yang sangat penting untuk dilaksanakan. Terlebih untuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Kebutuhan ini mewujudkan terbentuknya wilayah kerja Pembantu Bupati Pontianak wilayah Ngabang dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.26-224 tanggal 13 Maret 1985.
Usulan pemekaran wilayah Kabupaten Pontianak disuarakan kembali pada 1992 dari DPRD Kabupaten Tingkat II Pontianak periode 1992-1997. Yang tertuang dalam rumusan keputusan DPRD Tingkat II Pontianak Nomor 01 tanggal 6 Januari 1992, tentang pernyataan pendapat mengenai pemekaran Daerah Tingkat II Pontianak.
Kali ini aspirasi masyarakat Kabupaten Pontianak mengenai usulan pemekaran wilayah mendapatkan respon Gubernur Kalimantan Barat, dengan mengeluarkan surat Nomor 135/0729/Pem.C tanggal 15 Februari 1996.
Perihal surat tersebut adalah pemekaran dan pembentukan daerah otonomi Tingkat II dalam wilayah Kabupaten Pontianak. Dimana setiap rencana pemekaran harus dilakukan dengan penelitian dan pengkajian secara mendalam.
Tentulah penelitian dan pengkajian ini dilakukan oleh para ahli yang dikumpulkan menjadi satu tim penelitian dan evaluasi pemekaran Daerah Tingkat II.
Berdasarkan surat Gubernur tersebut, Bupati Pontianak mengeluarkan surat keputusan Nomor 261/1996 tentang tim peneliti dan evaluasi pemekaran daerah. Yang dilanjutkan dengan pertimbangan Badan Pertimbangan Daerah Tingkat II Pontianak, pada 22 Oktober 1996.

Reformasi Mempercepat Proses Pemekaran
Timbulnya reformasi yang dipicu krisis multi dimensi pertengahan 1997, seperti memberi keuntungan tersendiri bagi para masyarakat yang mengajukan aspirasi pemekaran daerah. Kepercayaan masyarakat kepada pemerintah pusat yang pada waktu itu masih menggunakan sistem sentralisasi, semakin menipis.
Masyarakat yang ada di daerah merasa hasil sumber daya yang mereka miliki ‘dikeruk’ oleh pemerintah pusat untuk pembangunan sendiri. Tanpa memperhatikan pembangunan di daerah.
Akibat ketidakadilan tersebut, timbul banyak pergerakan yang dilakukan masyarakat. Teriakan mereka melalui suara mahasiswa pada waktu itu. Mengorbankan banyak jiwa dan harta. Meskipun begitu, pergerakan tak berhenti hingga tirani rezim orde baru tumbang.
Kelonggaran peraturan pemerintah yang baru terhadap pengajuan masyarakat untuk melakukan pemekaran daerah di beberapa wilayah di Indonesia, turut pula mencuatkan usulan pemekaran Kabupaten Pontianak. Usulan ini pun diproses melalui jalur politik di DPRD dan jalur eksekutif di Birokrasi pemerintah Daerah.
Kesahihan tim penelitian dan evaluasi pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II yang telah ditetapkan pada 1996, diperbaharui. Yang disempurnakan dengan Surat Keputusan Bupati Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 192/1998.
Hasil kerja tim didukung oleh DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak dengan keputusan Nomor 8/1998.
Dengan diagendakannya pemekaran wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak menjadi Kabupaten Tingkat II Pontianak dan Kabupaten Daerah Tingkat II Landak oleh pemerintah pusat. Maka disempurnakan kembali Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 192/1998 dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 14 tanggal 28 April 1999. Tentang Pembentukan tim Penelitian dan Evaluasi Pemekaran Daerah Tingkat II Pontianak.
Tim bertugas menyusun kerangka pikir sebagai penjabaran rumusan usulan Badan Pertimbangan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak tentang upaya meninjau kembali status dan batas daerah otonom dan administratif Daerah Tingkat II Pontianak, menjadi Pemerintah Daerah Tingkat II Pontianak dan Pemerintah Daerah Tingkat II Landak.

Kinerja Tim
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 14/1999, pembentukan tim pun dilakukan. Susunan anggota tim terdiri atas unsur Eksekutif dan Legislatif. Tim diketuai oleh Asisten Tata Praja Sekwilda Tingkat II Pontianak, yang saat itu dijabat oleh Drs. Laurentius Bakweng.
Ketua tim Legislatif adalah Saronia Telaunbanua yang dibantu oleh 8 orang anggota. Tim Eksekutif dibagi atas tiga bidang. Yaitu bidang pemerintahan, politik serta pertahanan dan keamanan dengan 8 orang anggota. Bidang ekonomi dan pembangunan yang terdiri dari 8 orang anggota. Dan bidang sosial budaya yang terdiri dari 7 orang anggota.
Tim dibantu oleh sekretariat yang terdiri atas 4 orang anggota.
Dalam melaksanakan tugasnya, tim bertanggungjawab langsung kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pontianak yang saat itu dijabat oleh Drs. Cornelius Kimha, M.Si.
Hasil kerja tim berupa data yang dituangkan dalam buku dokumen pemekaran wilayah Kabupaten Tingkat II Pontianak. Yang menjadi bahan bagi sidang DPR RI. Bahan verifikasi lapangan dilakukan dengan kunjungan komisi IX DPR RI yang meninjau ke kota Ngabang. Untuk melihat dan mengetahui kondisi riil yang ada.
Pembahasan yang intensif antara DPR RI dengan pihak pemerintah Kabupaten Pontianak, sampai pada kesimpulan bahwa Kabupaten Pontianak layak dimekarkan.
Dukungan dan semangat masyarakat Kabupaten Landak atas terbentuknya kabupaten ini sangat tinggi. Kegembiraan itu terwujud dengan dibentuknya panitia penyambutan yang diketuai oleh Abikusno Borneo.

Pemerintahan Kabupaten Landak
Setelah Kabupaten Landak terbentuk, dilakukan peresmian dan pelantikan pejabat sementara Bupati Landak, yaitu Drs. H. Agus Salim, MM. Beliau dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden pada 12 Oktober 1999 di Jakarta.
Tidak hanya itu. Penyerahan personil, peralatan, pendanaan dan dokumen (P3D) dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pontianak kepada pejabat Bupati Landak pada 2000. yang disaksikan oleh Gubernur Kalimantan Barat, H. Aspar aswin di Ngabang. Hal ini dilakukan demi kelancaran pelaksanaan tugas-tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pengisian keanggotaan dewan sesuai dengan UU Nomor 15/2000 tentang perubahan UU Nomor 55/1999. Bahwa keanggotaan Dewan Kabupaten Landak diisi oleh anggota Dewan hasil pemilu 1999 yang berasal dari daerah pemilihan Kabupaten Landak.
Penetapan anggota DPRD Kabupaten Landak sebanyak 35 orang berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimntan Barat Nomor 453 tanggal 15 Desember 2000. pelantikan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Mempawah pada 19 Desember 2000 di Ngabang. Ketua DPRD Kabupaten Landak pertama yaitu Drs. Yosef Kilim.
Berdasarkan sidang paripurna DPRD Kabupaten Landak pada 19 Juli 2001. Terpilih Bupati dan Wakil Bupati depentif atas nama Drs. Cornelis dan Nicodemus Nehen, S.Pd. Yang ditetapkan dengan keputusan DPRD Kabupaten Landak Nomor 19 tanggal 19 Juli 2001, tentang penetapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Landak periode 2001-2006.
Pelantikan Drs. Cornelis dan Nicodemus Nehen, S.Pd sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Landak dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Barat atas nama Menteri Dalam Negeri pada 6 September 2001 di Ngabang.
Masa pemerintahan Drs. Cornelis, MH menjadi Bupati Kabupaten Landak berlanjut berdasarkan hasil pemungutan suara secara langsung untuk periode 2006-2011, dengan wakil Drs. Adrianus Asia Sidot, M.Si.

1 komentar :

Dayakalbar mengatakan...

Mnrt pndpt sy prlu dcnthi olh msyrkt2 klmtn brt khususnya msyrkt adat untk mprjuang daerahnya dan mbgn daerah trsbt mnjdi satu kstuan yg utuh khususnya msyrkt adat biar mghrp udra sgr dlm mgsgisi khdpn yg adil,mrta bkn hdp dialm pnjjhn,sy mrsa mgga dgn prjuangn msyrkt landak brgtu gi2hnya dgn hsl yg sgt2lh tk trnli,kt brstu untk mbgn jgn trpch blh olh asutan oknum yg tdk brtgng jwb,brjgn trs msyrkt BORNEO TUHAN YESUS SLALU myrtai kta amin, Merdka...